KARAWANG, transnews.co.id – Pembagian Bansos Desa Labansari Cikarang Timur Kabupaten Bekasi banyak menuai keritik dan jadi buah bibir masyarakat dan lembaga.
Kritik dan komentar berhamburan datang dari para pihak, utamanya dari warga RT,02/02 Dusun 1 Dan Dusun 3 Desa Labansari, serta penduduk luar dan lembaga seraya mengatakan kepada awak media.
Pasalnya kata SR, Jabar yang saat ini E-WARONG nya sudah tidak dijadikan tempat pencairan Bansos menjadi akar kegaduhan, dirinya masih menyediakan, mengarahkan menjual bahan pangan mirip sekali e-warong.
Menurut SR, Elektronik warung gotong royong (e-warong) ada aturannya,permensos RI Nomor 20 tahun 2019 jangan main-main, bisa terset manakala ada oknum yang bermain kotor dalam Bansos.
Ketika perubahan dirubah Presiden dan Kemensos,masyarakat bebas belanja tidak lagi dibelanjakan di e-warong.
Jika di intervensi dan diarahkan apalagi dipaksa beli,siapa menebar angin oknum akan menuai badai itu konsekwensinya, tegas SR.
Dalam perubahan,KPM bebas mau belanja dimana saja asal dibelikan sembako.
Tapi nyatanya KPM masih dikekang dan dimonopoli Ex.e-warong,pihak terkait Bansos,Pendamping, TKSK terkesan tutup mata mana keadilan dan kebenaran untuk KPM. Tegas SR.
Karena Jb/Ss jualan persis seperti e-warong, menjual paket bahan pangan, ironisnya seperti otoriter, KPM tidak boleh beli satu paket harus 2 paket sekaligus 400 ribu. Jelas SR. 3/12-22.
KPM mengungkapkan jika dihitung satuan harganya dalam 1 paket jauh lebih murah di pasar, bedanya hingga kisaran 50.000,dan ongkos antar 20 hingga 30 ribu. Ungkap SR. 3/12-2022.