Diduga Oknum Ex. e-warong Bikin Gaduh, Paksa Arahkan KPM Beli Paket Sembako

KARAWANG, transnews.co.id – Pembagian Bansos Desa Labansari Cikarang Timur Kabupaten Bekasi banyak menuai keritik dan jadi buah bibir masyarakat dan lembaga.

Kritik dan komentar berhamburan datang dari para pihak, utamanya dari warga RT,02/02 Dusun 1 Dan Dusun 3 Desa Labansari, serta penduduk luar dan lembaga seraya mengatakan kepada awak media.

Pasalnya kata SR, Jabar yang saat ini E-WARONG nya sudah tidak dijadikan tempat pencairan Bansos menjadi akar kegaduhan, dirinya masih menyediakan, mengarahkan menjual bahan pangan mirip sekali e-warong.

BACA JUGA :  Camat Panmas: Semoga Program Perbaikan RTLH Bermanfaat untuk Warga

Menurut SR, Elektronik warung gotong royong (e-warong) ada aturannya,permensos RI Nomor 20 tahun 2019 jangan main-main, bisa terset manakala ada oknum yang bermain kotor dalam Bansos.

Ketika perubahan dirubah Presiden dan Kemensos,masyarakat bebas belanja tidak lagi dibelanjakan di e-warong.

Jika di intervensi dan diarahkan apalagi dipaksa beli,siapa menebar angin oknum akan menuai badai itu konsekwensinya, tegas SR.

Dalam perubahan,KPM bebas mau belanja dimana saja asal dibelikan sembako.

BACA JUGA :  Ratusan KPM Tambahan Sekecamatan Pakisjaya Terima Kartu BPNT

Tapi nyatanya KPM masih dikekang dan dimonopoli Ex.e-warong,pihak terkait Bansos,Pendamping, TKSK terkesan tutup mata mana keadilan dan kebenaran untuk KPM. Tegas SR.

Karena Jb/Ss jualan persis seperti e-warong, menjual paket bahan pangan, ironisnya seperti otoriter, KPM tidak boleh beli satu paket harus 2 paket sekaligus 400 ribu. Jelas SR. 3/12-22.

KPM mengungkapkan jika dihitung satuan harganya dalam 1 paket jauh lebih murah di pasar, bedanya hingga kisaran 50.000,dan ongkos antar 20 hingga 30 ribu. Ungkap SR. 3/12-2022.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait