Namun, ketika dalam perjalanan menuju ke Polda Jatim, Awan melakukan negosiasi ke Yuni agar kasus ini tidak dilaporkan ke Pihak kepolisian dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Mendengar pernyataan Awan tersebut, Yuni Cs berubah pikiran karena merasa kasihan untuk tidak melaporkan awan atas perampasan dan pencurian BBM tersebut dibatalkan. dan Yuni pun mengajak awan ke tempat dimana tangki miliknya berada.
Dalam perjalanan, Awan menjelaskan bahwa BBM yang dicuri dari PT. Fortuna Lintera Abadi tersebut dijual ke PT. SEAN BUMI INDO tepatnya ke Bapak Rizal dengan harga Rp 7000 dengan total hasil penjualan ± Rp 52.990.000 dan dari hasil penjualan tersebut di potong Pak Pol Rp 1.500.000 dan Abah Ulum Rp 2.000.000, sehingga Rizal mentransfer uang pembelian BBM hasil curian tersebut sebesar Rp 39.000.000 ke rekening Fajar bahari.
Namun demikian, Awan tidak menjelaskan kemana sisa uang hasil penjualan tersebut karena dia bersedia untuk mengembalikan uang tersebut ke Yuni selaku pemilik BBM jenis solar tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Fa’i selaku pengurus PT SEAN BUMI INDO melalui sambungan telepon berbasis aplikasi WhatsApp mengatakan kepada awak media “ Terus apa hubungannya dengan saya “ ketik Fai didalam chatingnya saat dikonfirmasi awak media .
Padahal, Fa’i tersebut merupakan pengurus dari PT SEAN BUMI INDO yang diduga merupakan penadah dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Awan dan Fajar.
Saat melakukan konfirmasi ke Fa’i berlangsung awan telah menghubungi awak media tersebut dan mengatakan bahwa masalah ini sudah beres dan sudah dilakukan pembayaran ke Yuni selaku pemilik BBM jenis solar dan pemilik armada tangki yang dirampas dari sopir Marianto.