Diduga Penambahan TPS 17, Modus Kecurangan Pilkades Desa Beji

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Kantor Desa Beji Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur
Kantor Desa Beji Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur

PASURUAN, transnews.co.id – Pelaksanaan Pemilihan kepala desa di Desa Beji Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa timur yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 Oktober 2023 mendatang tercium aroma tidak sedap akan terjadinya kecurangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Suharto, SH Ketua tim pemenagan calon Kepala Desa nomor 01 Uswatun Jamilah, SE pada Lintasskandal.com dikantornya, Rabu (25/9/2023).

Ia mengatakan, bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Beji Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang akan diselenggarakan serentak pada tanggal 10 Oktober 2023 mendatang, sudah tercium aroma kecurangannya. Bagaimana tidak, dari awal semua calon Kades Desa Beji sudah tahu jika pelaksanaan Pilkades nanti ada 16 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 12 dusun,

BACA JUGA :  Partai Golkar Jember Gelar Rapat Pimpinan DPC Ormas MKGR

Namun pada tanggal 25 September diadakan rapat, ketika kami ke balai Desa Beji menghadiri undangan panitia Pilkades Desa Beji, kok tiba-tiba ada penambahan 1 TPS lagi, yaitu TPS 17 yang keberadaannya di Balai Desa Beji, dengan tempat duduk calon kades lengkap dengan nomer urutnya, Ucap Suharto.

“tentu saja kami menolaknya dengan adanya tambahan TPS 17 yang baru tersebut, kami dari ketiga timses calon kades yaitu, timses calon Kades nomor 1 , timses calon Kades nomor 2 dan timses calon Kades nomor 3 menolak keras dengan adanya tambahan TPS 17 yang baru tersebut, dan hanya satu calon Kades Beji dengan nomor urut 4 saja yang ngotot / bersikeras menyetujui keberadaan tambahan TPS 17 tersebut. Terang Suharto

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait