Sidoarjo , Transnews.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo IN (53) ditangkap polisi karena diduga merampok Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), senilai Rp 174.638.235.
Perampokan anggaran Desa tersebut terungkap setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total hampir dua miliar,” kata Kusumo, Jumat (1/10/2021)
Anggaran dana Desa itu kata Kusumo, dipergunakan untuk mendanai dua bidang kegiatan, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
“Dalam penggunaan anggaran Desa pada kedua bidang kegiatan tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara Desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya dilapangan tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban),” papar Kusumo.
Dua bidang kegiatan yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah kegiatan pada bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik serta kegiatan pada bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolaan sampah.
“Setelah dilakukan audit, yang melibatkan tim audit dari ITS dan Penjabaran Sidoarjo, didapati kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp. 174.638.235,” bebernya.
Dari pengakuan tersangka sambung Kusumo, IN melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi.