Diduga Rampok Duit APBDes, Mantan Kades Ngaban Ditangkap

Reporter: Hadi Martono
Editor: Leonaldo

“Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN, diantaranya 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisasi cek tunai,” ujarnya.

Kini, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan Giat Inovasi Vaksin 2022

“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkas Kusumo.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait