MORUT, SULTENG, TransNews.co.id – Direktur Eksekutif LSM JARI INDONESIA Andi Samsu Alam, Desak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawasi Tengah (Sulteng) turun tangan mengusut realisasi anggaran Jaring Pengaman Sosial (Social safety net) Masyarakat terdampak covid-19 di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Alokasi anggaran Sosial Safety Net yang mencapai sebesar 9,5Milyard tersebut, dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, guna membantu meringankan beban perekonomian masyarakat terdampak pandemi covid-19, yang dikelolah satker Dinas Sosial Kabupaten Morut.
Ironisnya,Post anggaran peruntukan belanja pengadaan barang dan jasa tersebut, disinyalir sarat permasalahan. Pasalnya penetapan harga barang melalui sejumlah pihak rekanan, jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasaran lokal.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Advokasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Indonesia (LSM JARI INDONESIA) Andi Samsu Alam yang lebih akrab disapa Andi Alam, saat ditemui disela aktivitasnya, mengatakan bahwa realisasi anggaran Social safety net itu, patut diduga sarat masalah.
Pasalnya kata Andi Alam, jika kita mencermati data realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa untuk Jaring Pengaman Sosial atas masyarakat terdampak Covid-19, terkonfirmasi sangat tinggi jika dibandingkan dengan harga normal dipasaran lokal.
Artinya patut diduga telah terjadi praktek mall administrasi yang berimplikasi pada dugaan terjadinya mark-Up, “terang Andi Alam di Palu,Rabu (5/8/2020).