Akan Dilaporkan Ke Polisi: Oknum Yang Mengaku Sultan Banten Ke 18 Diduga Gelapkan Uang Bakormas 200 Juta

Ketua Bakormas Banten, Kukuh Pujianto (baju merah) dan Kuasa Hukumnya Tb Amri Wardana usai memberi keterangan Pers, Rabu kemarin. (Photo-Eko)

Serang, Transnews-Badan Kordinasi Masyarakat (Bakormas) Banten, akan melaporkan oknum yang mengaku Sultan Banten Ke-18,Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni (RTB)  ke Polisi, karena diduga telah melakukan penipuan dan menyalah gunakan bantuan keuangan dari Negara, pada kegiatan Gema Budaya Kebangsaan yang digelar di kabupaten Tangerang, 22 Desember tahun 2018,silam.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum, Bakormas, TB Amri Wardana, dalam Jumpa Pers, di Serang, Rabu (12/6/2019) kemarin.

Dalam keterangan Pers nya, Tb Amri, menjelaskan bahwa Oknum yang mengaku Sultan Banten ke 18, akan dilaporkan ke Polisi, berdasarkan permintaan pendampingan dari Bakormas Banten, karena merasa dirugikan oleh Sultan Banten.

” Bakormas merasa dirugikan, ditipu dan dibohongi.Makanya Bakormas membuat permohonan untuk mendampingi membuat laporan ke Polisi ” Ujar Tb Amri.

Amri selaku Kuasa Hukum membeberkan dugaan penipuan itu berawal saat Bakormas Banten bersama Sultan Banten Ke 18,menerima bantuan dana dari Sekretariat Negara sebesar 200 juta, untuk kegiatan Gelar Budaya Kebangsaan. Tetapi uang itu hanya diberikan kepada Bakormas sebesar 100 juta. Menurut pengakuan Sultan, sisanya untuk kepentingan pribadi sultan, 30 juta lagj untuk orang dalam (SetNeg).

” Saat di konfir ke Set Neg, katanya uang itu harus digunakan untuk kegiatan kebudayaan, ” Ungkap Tb Amri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com