Tangerang,Trans News- Kepala Urusan (Ka. Ur) Desa Keramat,Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Ahmad Fahkuroji, nekad melaporkan Kepala desanya sendiri,Nur Alam, ke Polisi.
Pelaporan tersebut bukan tanpa alasan, sebab Nur Alam,diduga kuat telah menyunat gaji para pegawai desa dan selewengkan dana desa ratusan juta.
Ahmad,yang didampingi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi LKPK, Lis Sugianto, Senin (1/6/2019) usai membuat Laporan di Polres Kota Tangerang mengungkapkan, Kepala Desa Nur Alam kami laporkan atas dugaan korupsi dana desa dan penggelapan gaji staf desanya,” Ujarnya.
Ahmad menjelaskan bahwa aparat Desa Kramat sebelumnya dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan menuntut saat gajinya sebesar 2 juta/bulan dipotong Rp.1.200.000/bulan.
“Apabila tidak bersedia menandatangani, diancam tidak akan menerima keseluruhan gajinya yang dibayar setiap 5 bulan sekali,” katanya.
Kata Ahmad, enam orang Kaur Desa Kramat akhirnya menandatangani gaji mereka selama 5 bulan sebesar Rp.10 juta , akan tetapi hanya menerima gaji sebesar Rp.4 juta. Selain pegawai Kaur Desa Kramat, gaji Ketua RT dan Ketua RW juga disunat.
Ahmad menambahkan, Gaji yang seharusnya diterima Rp.400,000/bulan seharusnya diterima Rp.2 juta setiap 5 bulan.Tapi masing-masing mereka hanya menerima Rp 750.000 setiap lima bulan.
” Setiap bulan dipotong Rp 250 ribu. Semua buku tabungan, ATM dan nomor PIN kami harus diserahkan ke Kepala Desa. Nanti dibayar tunai,” jelasnya.