Penyimpangan Dana Desa:
Lis Sugianto juga melaporkan LKPK temukan Anggaran Dana Desa selama 3 tahun dari 2017 sampai dengan pertengahan tahun 2019 sebesar Rp.2,2 milyar per tahun untuk Desa Kramat, namun hanya dipakai untuk membangun jalan konblok.
“ Ini mengindikasikan adanya dugaan data fiktif yang dibuat oleh oknum kepala desa, untuk bisa mencairkan dana milyaran rupiah setiap tahun. Tetapi tidak di gunakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (24/6) lalu LKPK sudah menghadap Ahmad Hafid, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tangerang untuk melaporkan pemotongan gaji pegawai di Desa Kramat tersebut.
“ Kami minim soal pengawasan karena keterbatasan tenaga personil. Seharusnya tidak boleh ada pemotongan gaji dan penyitaan buku tabungan, ATM, dan PIN karena itu sudah menjadi haknya masing-masing staf desa,” kata Ahmad Hafid, setelah mendengarkan laporan LKPK.
Ahmad Hafid berjanji akan memanggil dan menertibkan Kepala Desa Kramat yang diduga telah melakukan penyimpangan. Tindak lanjutnya kepala desa akan berkoordinasi dulu dengan Camat Pakuhaji mengajak LKPK untuk bertemu namun ditolak.
“ Penolakan sudah kami laporkan ke pak Ahmad Hafid. Kami sampaikan bahwa kami akan bikin laporan polisi atas dugaan penyimpangan di desa kramat Kecamatan Pakuhaji ini,” jelasnya.(Rif/Ku)