Diduga Tambang Tanpa ijin Resmi, Aktifitasnya Harus Dihentikan

Nino panggilan akrab camat gumuk mas mengatakan” Terkait aktifitas tambang tersebut pihak muspika kecamatan Gumukmas tidak mengetahuinya baik lisan maupun persurat” akunya.

Nino juga berjanji dalam waktu dekat kami akan panggil pihak desa dan pihak penambang guna mencari kebenaran informasi tersebut ” bebernya.

Di tempat terpisah ketika di hubungi Kapolsek gumuk mas AKP. Subagio mengatakan ” kalau benar tidak mengantongi perijinan aktivitas tambang tersebut harus di hentikan”ucapnya.  (lrfak).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com