Digerebek Satpol PP, Kemaluan Dijadikan Tempat Sembunyikan Pil Tramadol

” Mereka masing masing divonis denda Rp. 250 ribu atau kurungan Badan selama tiga hari.

Ini dia kios obat yang digrebek Tim Gakumdu, Satpol PP kota Tangerang. (Photo-Eko)

Khusus dari lima orang terdakwa penjual obat,dua orang tidak sanggup membayar denda,sebagai gantinya mereka dijebloskan kedalam tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” pungkasnya. (Arief Eko/Kukuh)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com