Digerebek Satpol PP, Kemaluan Dijadikan Tempat Sembunyikan Pil Tramadol
48 Dilihat
” Mereka masing masing divonis denda Rp. 250 ribu atau kurungan Badan selama tiga hari.
Khusus dari lima orang terdakwa penjual obat,dua orang tidak sanggup membayar denda,sebagai gantinya mereka dijebloskan kedalam tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” pungkasnya. (Arief Eko/Kukuh)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com