Tangerang, transnews.co.id- Di Kota Tangerabg banyak bangunan tower pemancar berdiri tegak diduga tidak berijin. Salah satunya Tower Pemancar yang berada di Poris Gaga lama RT.1 RW.08 Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang.
Menurut keterangan dari warga sekitar kalau pembangunan tower itu sudah usai beberapa hari lalu. Namun begitu warga kebingungan sebab ketika di survey oleh dinas terkait tentang keberadaan tower tersebut ternyata belum mengantongi ijin.
“Kami kaget saat ada pemeriksaan dari dinas terkait, ternyata ijinnya tidak ada,”ujar Warga.
Hal itupun di benarkan oleh Dinas Penataan Ruang, serta Dinas Perijinan kota Tangerang saat awak media konfirmasi ke dinas tersebut,Kamis (13/2/2020).
Dari keterangan pengerjaanya, Angga, menyebut kalau memang bangunan tersebut belum memiliki ijin, dan itu kesalahan kami, kata Angga saat bincang bincang dengan awak media dilokasi.
“Saya belum ada tanda tangan terkait ijin lingkungan, terang salah satu warga sekitar yang enggan menyebut namanya.
Angga,menambahkan benar kami tidak mengambil tanda tangan warga sekitar karena status mereka adalah ngontrak.
“Jadi tidak usah di ambil tanda tangan nya, tapi kami mengambil tanda tangan dari sipemilik rumah,”akunya.
Dasar Hukum dari mendirikan bangunan tower tertera di pasal:
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
2.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;