3.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Menurut keterangan dari dinas terkait, kalau warga sekitar yang tinggal di zona bersinggungan langsung dengan keadaan bangunan tersebut, baik dari radiasi nya ataupun kemungkinan yang lain dan seharusnya layak mendapatkan CSR, atau santunan.
Jika merujuk aturan di atas seharusnya warga sekitar yang radiusnya bersingungan langsung mendapat mendapat Dana CSR, justru yang mendapat dana tersebut si pemilik rumah yang tinggal nya jauh dari titik lokasi pembangunan tower yang diduga belum memiliki ijin tersebut. (AE) Editor:Nas