Kota Tangerang, transnews.co.id- Rencana Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang yang akan di helat 8 April mendatang sepertinya akan diwarnai isu kurang sedap, sebab informasi yang berkembang menyebutkan ada oknum Anggota Dewan Partai Golkar Mulyadi berambisi ingin mencalonkan diri menjadi Ketua DPD Golkar Kota Tangerang.
Padahal Mulyadi masih tersangkut urusan hukum terkait Undang-undang perkawinan nikah siri yang dilaporkan istri sah Mulyadi di wilayah hukum Polres Sumedang.
Menurut Ketua LSM Bahtra Kota Tangerang Pakcik R Hasibuan saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Jum’at sore (27/3/2020) di Tangerang mengatakan, jika hal itu dipaksakan tentu akan menjadi Boomerang bagi Mulyadi sendiri, karena di samping minim prestasi disaat menjabat sebagai anggota Dewan periode 2019 – 2024, minim pula dalam penerapan kebaikan kepada masyarakat banyak.
“Selama ini tidak ada prestasi baik yang ada hanya prestasi negatif yang sangat tidak membanggakan sebagai wakil Rakyat,” terangnya.
Pakcik menambahkan, sebagai warga Negara Indonesia di perbolehkan atau tidak untuk menjadi seorang pemimpin, baik itu pemimpin di Lembaga, 0rganisasi maupun ke Partaian harus punya rekam jejak yang baik, familyar, peduli, dan memiliki prestasi yang membanggakan serta tidak cacat dalam etika dan prilaku, baik dimata masyarakat maupun yang berkaitan dengan Hukum.
“Dalam kontestasi tersebut, maka sebagai WNI yang baik boleh mencalonkan diri atau menggunakan haknya dalam politik elektoral untuk menjadikannya sosok seorang pimpinan, ini malah sebaliknya, “ujar Pakcik.