Dilaporkan Istrinya Di Polres Sumedang: Oknum Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang Tersangkut Kasus Hukum Nikah Siri

Pak Cik menambahkan dalam melaksanakan amanat kepada masyarakat, seharusnya membantu rakyat, ini malah membuat contoh tidak baik untuk rakyat. Sebab tindaklanjut hukum atas kasus Mulyadi terkait pernikahan Siri dengan wanita lain yang telah di laporkan istri sahnya yang bernama Herlinawati (43) ke Polres Sumedang kini tinggal menunggu hari atas kepastian  hukum yang sedang berjalan.

“Dalam penanganan perkara Mulyadi yang dilaporkan istrinya dipolres Sumedang sejak 28 November 2019 dengan No LP : B/218/XI/2019/JBR/RES SMD melalui Kanit PPA Herry Hendriyana, dinyatakan perkara Mulyadi masih dalam proses walaupun bukti pendukung sudah cukup,” ungkapnya.

Pihak kepolisian Polres Sumedang, kata Pak Cik, telah mengambil kesimpulan bahwa perkaranya sudah cukup bukti pendukung.

“Perkembangan sudah kami sampaikan kepada Bu delly dan tim pengacaranya pak Maju, mereka sudah datang langsung ke Polres Sumedang”, jelas kata Pakcik menirukan jawaban Kanit PPA Polres Sumedang, Herry melalui via whast’upnya.

Heri juga mengatakan satu sisi ada kebijakan pemerintah untuk giat keluar kita urungkan dulu (berkaitan dengan mewabahnya Covid-19), maka kita lihat situasi dan perkembangan terlebih dahulu,” katanya.

Menurut Pak Cik, Evidance In Criminal Law Cases pernikahan siri sangat bertentangan dengan perundang-undangan. Apalagi pernikahan tersebut di lakukan dengan sembunyi-sembunyi.

“Sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Bahwa dalam pasal 279 KUHP dapat di terapkan dengan ancaman 5 Tahun paling lama 7 Tahun penjara,”jelas Pak Cik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com