Dilaporkan Istrinya Di Polres Sumedang: Oknum Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang Tersangkut Kasus Hukum Nikah Siri

Pak Cik menegaskan, dalam hal ini berdasarkan pasal 239, 355 dan 405 UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan pasal 102 PP No 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, maka anggota Dewan yang bersangkutan dapat diberhentikan yakni dengan Penggantian Antar Waktu (PAW),” jelasnya.

Masyarakat lndonesia khususnya yang berdomisili di Kota Tangerang Banten,kata Pak Cik,  sudah sangat pintar dan cerdas untuk memilih siapa putra-putri terbaik yang layak untuk menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang.

” Meski sudah dijadwalkan April mendatang belum bisa di pastikan Musda VI Partai Golkar bisa terlaksana, di karenakan Kota Tangerang sedang darurat terkait mewabahnya virus Corona, ” pungkas Pak Cik.

Sampai berita ini diturunkan, Mulyadi Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang belum bisa ditemui, begitu juga saat dihubungi melalui selularnya tidak aktif.  (Nas)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com