Pulang Pisau, Transnews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi melakukan sosialisasi dan penerangan hukum tentang Pengelolaan Alsintan yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel untuk mendukung suksesnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (6/4/2022).
Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Pertanian Selamet Untung Riyanto, dan Joko Pitoyo dari Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Kementerian Pertanian dan perwakilan UPJA.
Priyambudi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pengamanan dan penerangan hukum tentang pengelolaan Alsintan merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2022, yakni melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional, penegakan hukum baik prefentif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional.
Selain itu, untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.
”Dalam pelaksanaan pembangunan nasional konsentrasi pada pola pengamanan dan penindakan yang berkualitas, yaitu pola yang dapat memastikan bahwa ada keterlanjutan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.
Priyambudi juga menyampaikan dalam sosialisasi bahwa perlu diterbitkan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa Peraturan Bupati untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan Alsintan melalui UPJA yang meliputi struktur kelembagaan UPJA, wewenang dan tanggungjawab pengurus UPJA, Pengelolaan Alsintan, Pembiayaan UPJA (penentuan tarif wajar).