”Dan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, sanksi (Administratif) seperti peringatan teguran/tertulis, penarikan Alsintan dan pembekuan UPJA (sementara dan permanen) serta denda,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan pemberian bantuan ternak Ayam Petelur dan pakan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kepada Kelompok Tani di Kawasan Food Estate bekerjasama dengan Dinas Pertanian setempat sebanyak 1.100 ekor ternak dan 4.400kg atau 88zak pakan.