Dinas PMD Jatim Gelar Rapat Pembinaan Manajemen Pemerintah Desa

Rapat Pembinaan Manajemen Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang berlangsung di Hotel The Aliante Malang, 21-22 November 2021.

Selain itu, dengan diterapkan program aplikasi simanis desa ini di berbagai kabupaten, diharapkan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat. Salah satu contoh yang dilakukan Kab Nganjuk adalah mensinergikan aplikasi sedudo yang dimiliki Kab Nganjuk dengan program aplikasi simanis desa, dengan harapan data kependudukan yang ada pada aplikasi sedudo dapat berkolaborasi dengan aplikasi simanis, sehingga data kependudukan yang ada di aplikasi sedudo dapat terhubung dengan sistem yang ada pada aplikasi simanis.

BACA JUGA :  Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono Ajak Masyarakat Mulai Minum Kopi dan Kakao Produk Sendiri

Diharapkan aplikasi simanis desa dan aplikasi sedudo bisa berkorelasi dan berjalan seiringan sehingga operator desa tidak menginput data penduduk 2 (dua) kali.

Selain itu, dalam rapat kerja tersebut telah melakukan Penandatanganan sinergitas pelaksanaan program kerja bersama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk tentang pengelolaan database kependudukan di tingkat desa melalui sistem elektronik terpadu daerah online (sedudo) dan sistem administrasi pemerintah desa (simanis-desa).

BACA JUGA :  Dishub Kota Malang Batasi Kendaraan Melintas di Jembatan Splendid

Maksud sinergitas pelaksanaan program kerjasama tersebut, adalah untuk mensinergitaskan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam rangka pengelolaan database kependudukan di tingkat desa melalui fasilitasi, pendampingan, bimbingan teknis dan pelatihan. Adapun tujuan sinergitas pelaksanaan program kerja bersama ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait