Dinas TPHP Kalteng Dukung Peningkatan Mutu Produk Olahan

Palangka Raya, Transnews.co.id – Penanganan pengolahan hasil tanaman pangan merupakan salah satu kegiatan strategis Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung mewujudkan produktivitas dan mutu hasil, serta pengembangan produk sesuai selera konsumen sehingga tercapai produk pangan aman dan bermutu.

Sasaran penggunaan sarana pengolahan hasil tanaman pangan sangat diperlukan sebagai upaya meningkatkan nilai tambah produk dan meningkatkan mutu hasil produk, sehingga dapat meningkatkan pendapatan pelaku usaha atau produsen.

BACA JUGA :  Cegah Stunting, DPPKBP3A Palangka Raya Siap Lakukan Pendampingan

“Dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha tanaman pangan melalui pengolahan hasil tanaman pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah telah mewujudkan pemberian bantuan berupa Unit Pengolahan Hasil (UPH) Kedelai, Jagung dan Tanaman Pangan lainnya sejak tahun 2021 yang lalu,” ujar Riza Rahmadi selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Senin (21/2/2022).

BACA JUGA :  Peduli Korban Banjir, Satlantas Polres Palangka Raya Bagikan Sembako

Dirinya juga menjelaskan, bantuan sarana UPH kedelai untuk pengolahan kedelai menjadi tahu atau tempe sebanyak tiga unit ini diserahkan ke Poktan Bangkit Alam Borneo, Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Poktan Karya Bersama, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, dan Poktan Suka Maju, Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.

Sedangkan UPH jagung (pengolahan pakan ternak) sebanyak satu unit diserahkan ke Kabupaten Barito Utara dan UPH tanaman pangan lainnya sebanyak dua unit diserahkan ke Kabupaten Barito Timur dan Kotawaringin Barat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait