Dinkes Bengkulu Sebut Tak Bisa Fogging Bila Tak Ada Kasus DBD

Bengkulu, Transnews.co.id – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Nurhidayati buka suara mengenai permohonan fogging yang belum terpenuhi untuk masyarakat.

Ia menjelaskan, pelaksanaan fogging harus sesuai SOP dan tak bisa langsung sebelum ada kepastian kasus demam berdarah (DBD).

Sebenarnya fogging itu bukan tak boleh lagi, tetapi saat ini harus sesuai standar operasional prosedurnya (SOP). Jadi, fogging itu dilakukan apabila memang sudah ditemukan kejadian kasus.

BACA JUGA :  Hadapi Nataru, Pemkot Bengkulu akan Jaga Pintu Masuk Kota

“Nah, kejadian kasus ini pun nanti jika ditemukan harus melalui surveilans terlebih dahulu, kemudian dilihat seberapa sebaran kasusnya,” jelas Nurhidayati, Sabtu (26/2/2022).

Karena, apabila melakukan fogging sebelum kasus kejadian bisa menimbulkan bahaya.

Fogging ini sejatinya bahan yang di foggingkan itu ialah insektisida. Tentunya ini secara analisis lingkungan dan analisis bahaya terhadap makhluk hidup juga tinggi.

“Makanya sebenarnya fogging sebelum kasus itu sudah lama tidak bolehnya, tetapi memang penyadaran terhadap masyarakat kita itu yang mungkin belum tercakup oleh kami,” tambahnya.

BACA JUGA :  Hari Jadi ke 303, Pemkot Bengkulu akan Launching Call Center 112

Nurhidayati pun menyarankan masyarakat untuk mencegah penyebaran DBD.

Kami menyarankan kepada masyarakat untuk mencegah demam berdarah yang mungkin kejadian kasusnya meningkat atau memang sudah ada di lingkungan atau pun belum ada.

“Mari kita lakukan 3M, dengan cara menjaga kebersihan lingkungan, kemudian membuang air-air yang tergenang, dan lakukanlah pembersihan-pembersihan terhadap halaman dan lingkungan rumah di sekitar warga, sehingga kasus jentik yang ada itu juga akan berkurang,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait