Dinkes dan BINDa Jateng Vaksinasi Ribuan Pekerja PT SJI

Temanggung, Transnews.co.id – Lebih dari 1.500 pekerja di PT Shoenary Javanesia Inc (PT SJI) mendapat suntikan vaksinasi Covid-19 dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Temanggung dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDa) Jawa Tengah.

Kepala BINDa Jateng Brigjen TNI Sondi Siswanto mengatakan, vaksinasi COVID-19 untuk terciptanya herd immunity di perusahaan dan lingkungan tempat tinggal.

“Vaksinasi COVID-19 pada karyawan PT SJI agar terlindungi dari paparan Covid-19,” katanya, Sabtu (26/3/2022).

Upaya dilakukan BINDa Jateng dalam vaksinasi ini, disampaikan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, serta mengantisipasi adanya vaksin kadaluarsa di Provinsi Jawa Tengah. Selain itu mencegah sekaligus mengurangi efek dari COVID-19 itu sendiri.

BACA JUGA :  Terima Kunjungan Kerja Dinkominfo Temanggung, Dinkominfotik Brebes Saling Berbagi Pengalaman

Dikemukakan selain vaksinasi dosis pertama dan kedua, juga dilayani vaksinasi dosis penguat.

Dosis penguat pada vaksinasi COVID-19, kini menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan mudik guna menghindari lonjakan kasus setelah liburan.

“Vaksinasi untuk mengatasi ancaman kesehatan, khususnya bahaya COVID-19 varian Omicron,” tambahnya.

Ditegaskan, BINDa Jateng akan terus melakukan upaya bersama-sama pemerintah daerah untuk mengatasi masalah kesehatan, karena pandemi COVID-19.

BACA JUGA :  Rektor INISNU 2021-2025 Resmi Dilantik

Dikatakan, vaksinasi pada karyawan PT SJI Temanggung diadakan Jumat (25/3/2022). Selain di Temanggung, BINDa Jateng juga menggelar vaksinasi COVID-19 di 28 titik di Jateng. Tujuannya meningkatkan percepatan vaksinasi jelang bulan Ramadan di Provinsi Jawa Tengah.

“Kali ini, BINDa Jateng menggelar vaksinasi door to door pada masyarakat umum, anak usia 6-11 tahun, dan lansia pada 28 kota/kabupaten untuk percepat vaksinasi jelang Ramadan,” ujar Brigjen TNI Sondi Siswanto.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait