Dinkes Kabupaten Bener Meriah Sampaikan Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Saat Berpuasa

Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19, Gazali, S.KM memaparkan terkait isi dari Fatwa MUI No. 13/2021, paparnya.

BACA JUGA :  Stok Vaksin Masih 272.529 Dosis, Wagub Kalteng Minta Bupati/Wali Kota Kejar Capaian Vaksinasi

Djelaskan oleh Gazali, Fatwa MUI No. 13/2021 tanggal 16 Maret 2021 dan ditandatangani langsung oleh Komisi Fatwa MUI yaitu Prof. DR. H. Hasanuddin AF, MA, Sekretarais Miftahul Huda, LC, dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, Ketua Umum KH. Miftachul Akhyar serta Sekjen DR. H. Amirsyah Tambunan.

“Kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan puasa ini, kita berpesan, supaya tubuh kita tetap fit dan bugar, sebaiknya kita makan dan mengkonsusmi makanan yang berizi diwaktu sahur dan dibarengi dengan istirahat yang cukup,” pesan Gazali, S.KM.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait