Dinsos Depok Optimalisasi Penyelenggaraan Bansos

Reporter: DiM

DEPOK, transnews.co.id – Dinas Sosial (Dinsos) tahun ini menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Kartu Depok Sejahtera (KDS) untuk Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Afirmasi Berprestasi (Bidik Manis).

Bantuan diberikan kepada 150 mahasiswa dari 20 universitas. Mereka adalah mahasiswa yang warga asli Kota Depok dan berprestasi.

Beasiswa KDS Bidik Manis senilai Rp15 Juta itu berupa dana non tunai dalam bentuk buku tabungan Bank BJB.

“Penerima bansos ini sudah menjalani verifikasi dan lolos sesuai ketentuan. Harapannya, mahasiswa tidak mampu ini tidak terkendala biaya dalam menyelesaikan pendidikannya,” kata Kepala Dinsos Kota Depok Devi Mayori pada Ngopi Bareng SWI kota Depok, di RSUD ASA, Selasa (24/09/2024).

BACA JUGA :  Ratusan KPM Tambahan Sekecamatan Pakisjaya Terima Kartu BPNT

Menurutnya, Bansos KDS memiliki tujuan terwujudnya perlindungan, pemenuhan hak-hak dasar dan kesejahteraan bagi penduduk Kota Depok yang berada di garis kemiskinan.

Ada tujuh manfaat KDS, diantaranya pelayanan kesehatan gratis atau BPJS gratis, bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa berprestasi.

Lalu, jaminan kesediaan pangan dan
Bantuan renovasi rumah tak layak huni, mendapatkan santunan kematian, mendapatkan bantuan lanjut usia dan disabilitas berdaya.

BACA JUGA :  Prioritas Kadinsos Kota Depok Optimalkan Jumlah DTKS yang Terverifikasi, SITPAS Bansos

Ketujuh, lanjut Devi, yaitu pelatihan keterampilan, bantuan usaha, dan penyaluran kerja.

Belimbing Manis

Selain Dinsos, KDS melibatkan stake holder lain seperti Dinas Kesehatan, Disdik, DKUM, Disrumkin, dan Disnaker.

Untuk itu, tambah Devi, sebagai upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui kolaborasi dan sinergitas para pihak tersebut, Dinsos membuat aplikasi Belimbing Manis (Bersinergi Lintas Instansi Mensejahterakan Masyarakat Miskin).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *