Dinsos Jatim Kembalikan Korban Trafficking Ke Daerah Asal

RSBKW Dinsos Jatim di Kediri, pulangkan korban trafficking ke daerah asal,Senin (22/11/21)

Kediri, Transnews.co.id – Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (UPT RSBKW Dinsos Jatim) di Kediri, memulangkan korban trafficking ke daerah setelah mendapatkan assesment dan pembinaan, Senin (22/11/2021).

Kepala Dinsos Jatim, Dr Alwi MHum mengatakan, selama tinggal enam hari di UPT RSBKW Kediri, korban trafficking diberikan pembinaan baik dari Polda Jatim dan jajaran UPT RSBKW kediri. “Mengajarkan kembali agar memilih pekerjaan yang baik dan benar. Setelah enam hari di UPT, mereka sudah bisa dikembalikan ke keluarganya. Mereka diantar dan dipastikan untuk kembali ke keluarganya masing masing,” kata Alwi.

BACA JUGA :  SMK PGRI 1 Kota Kediri Kembangkan Ekstrakulikuler Siswa Di Bidang Seni

Ia berharap, para korban trafficking memiliki kesadaran agar bekerja yang benar, dan tidak memilih pekerjaan yang merugikan mereka sendiri. “Jangan melakukan kegiatan yang merupakan tindakan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Kepala UPT RSBKW Kediri, Lestari Indriyarni yang disapa akrab Yeni memaparkan, sebelumnya, pada Selasa (16/11/2021) Polda Jatim telah mengamankan 28 orang di rumah pribadi MA (pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang serta ekploitasi ekonomi seksual terhadap anak) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pahlawan, Satlantas Polres Kediri Kota Patroli Bersepeda dan Berpakaian Pahlawan

Setelah itu, sebagian korban trafficking sebanyak 22 orang dari tiga provinsi dari Jatim, Jabar dan DKI Jakarta dibawa ke UPT RSBKW Dinsos Jatim di Kediri, dan yang lainnya masih dibawah umur dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Polda Jatim.”Kebanyakan mereka yang dibawa ke UPT RSBKW berusia mulai 18 tahun dan 20 tahunan, dan ada yang usia 34 tahun,” kata Yeni.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait