Dinsos Jatim Optimalkan Kerja Sama dengan PTN/PTS di UPT PSTW Jombang

Surabaya, Transnews.co.idDinsos Jatim Optimalkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk Wujudkan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Kesos) yang Berkualitas, terkait dengan hal tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinsos Provinsi Jatim terus mengembangkan model dan metode pelayanan melalui kerja sama dengan berbagai instansi lintas sektor dan PTN/PTS.

Kepala Dinsos Provinsi Jatim Dr Alwi MHum mengatakan, bahwa pertemuan dengan Instansi lintas sector dan PTN/PTS diharapkan dapat mewujudkan koordinasi, integrasi, dan keterpaduan kepentingan antara perguruan tinggi yang membutuhkan wahana untuk praktik maupun penelitian, dengan kepentingan UPT yang membutuhkan mahasiswa dan dosen untuk membantu memberikan layanan sesuai bidang masing masing.

BACA JUGA :  Dinsos Jatim Terus Beri Santunan Kematian Korban Covid 19

“Kami ingin membuka kesepahaman dalam pelaksanaan kerja sama kemitraan ke arah yang lebih luas,” ujarnya, Jumat (26/11/2021).

Dia juga berharap pertemuan dengan Instansi lintas sector dan PTN/PTS dapat melahirkan banyak masukan, saran, dan pendapat dari para peserta yang hadir untuk diimplementasikan lebih lanjut demi peningkatan kualitas pelayanan terhadap lansia.

Masih menurut Alwi, bahwa rencana jangka panjang peningkatan pelayanan bagi lansia di UPT dengan membuat program layanan relaksasi. “Kami telah menyediakan ruangan nyaman yang dilengkapi fasilitas relaksasi, fisioterapi, tambahan makanan bergizi, senam lansia, dan pemeriksaan tensi secara rutin,” katanya

BACA JUGA :  Dinsos Jatim Berikan Layanan Dukungan Psikososial bagi Korban Erupsi Gunung Semeru Lumajang

Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial (kesos) yang berkualitas dan komprehensif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait