Dinsos Provinsi Kaltim Kunjungi Balai PRS Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Sidoarjo

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur saat melakukan study orientasi di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (PRS) PMKS Sidoarjo, Selasa (2/11/2021) siang.

Sidoarjo, Transnews.co.id – Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (PRS) PMKS Sidoarjo menarik minat Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Dinsos Kaltim) untuk melakukan study orientasi, Selasa (2/11/2021).

Kedatangan rombongan Dinsos Kaltim disambut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial PMKS Sidoarjo beserta jajaran dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Sidoarjo.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo, Gelar 600 Dosis Vaksin di Markas Wartawan Sidoarjo

Dalam kesempatan tersebut, Balai PRS PMKS Sidoarjo memaparkan tentang profil UPT dan menjelaskan berbagai macam pelayanan yang diberikan kepada klien.

Plt Kepala Balai PRS PMKS Sidoarjo, Sukardi mengatakan, bahwa studi orientasi penanganan PMKS yang dilaksanakan oleh Dinsos Kaltim ini sangat bagus. Menurutnya, kegiatan tersebut, dapat menambah wawasan tentang metode dan cara penanganan PMKS yang akan dilaksanakan di Provinsi Kaltim agar klien dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat seperti apa yang telah dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Hari Minggu, SPKT Polsek Buduran Tetap Berikan Pelayanan Pada Masyarakat

Selain itu, kegiatan tersebut juga dapat memberi masukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap PMKS di Provinsi Kaltim.

“Studi orientasi ini dilakukan sebagai sarana informasi tentang penanganan PMKS di Provinsi Jawa Timur, mengingat Balai PRS PMKS Sidoarjo sebagai tempat penampungan pertama dan sementara dalam memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan, pengemis, gelandangan psikotik, wanita tuna susila, dan anak jalanan yang selanjutnya dirujuk ke UPT sesuai dengan jenis PMKS, atau kembali ke keluarganya,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait