Dinsos Tanjungpinang Hadir Membantu Masalah Sosial Atasi Psikologis Keluarga

Tanjungpinang, Transnews.co.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah beserta Tim LK3 Bina Sejahtera melakukan pembinaan dan penjangkauan ke LKSA Hidayatullah Tanjungpinang, Kepri, Kamis (28/4/2022).

“Kunjungan ini dalam rangka pembinaan dan penjangkauan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), sekaligus memperkenalkan program Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) bagi LKSA yang ada di Kota Tanjungpinang,” kata Fatah.

Ia mengatakan, berdasarkan Permensos Nomor 25 tahun 2017 tentang LK3, sasaranya meliputi individu, keluarga, kelompok, organisasi, dan masyarakat yang membutuhkan informasi dan konsultasi untuk mengatasi sosial psikologis keluarga dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

BACA JUGA :  Ribuan Siswa TK hingga SMP di Bintan Dapat Seragam Sekolah Gratis

Manfaat dari LK3 adalah sebagai media konsultasi bagi individu dan keluarga yang mengalami masalah sosial psikologis dalam keluarganya, baik secara pribadi, anggota keluarga, dan anggota kelompok sosial lainnya.

Berdasarkan kondisi terkini, lanjut Fatah, banyak permasalahan kesejahteraan sosial dan keluarga yang muncul di masyarakat seperti pernikahan dini atau usia muda, pelecehan seksual, dan perilaku sosial yang menyimpang, sehingga tentu akan berdampak terhadap kualitas generasi mendatang.

BACA JUGA :  Kementan Tinjau Ketersediaan Bahan Pokok di Tanjungpinang

“Untuk itu,pengetahuan dan pemahaman yang benar terhadap tumbuh kembang anak, khususnya kaum remaja wajib diketahui dan dipahami oleh penghuni LKSA agar kasus-kasus serupa tidak terjadi,”imbuhnya.

Menurut Fatah, dengan adanya LK3 bina sejahtera binaan dinsos, maka dapat menjadi salah satu alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan psiko-sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, utamanya bagi keluarga yang membutuhkan layanan informasi, konsultasi, advokasi, pendampingan, pembelajaran, perlindungan, dan rujukan, termasuk yang berkaitan dengan relasi sosial di lingkungannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait