Karawang, Transnews.co.id – Pemerintah melalui Kementerian ATR BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program PTSL Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimilki masyarakat.
Dasar hukum program dimaksud sekalipun sangat jelas ATR BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL Inpres Nomor 2 Tahun 2018. Biaya PTSL jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang PTSL.
Adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp. 150 000 dan tidak boleh dari itu. Jika ada oknum yang memungut lebih dari angka 150 000 bisa dikenakan hukuman.
Pada kenyataannya Diwilayah Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat,Biaya PTSL yang diminta masyarakat harus membayar sebesar Rp.500 000 perbidang.
sebagaimana dijelaskan oleh salah seorang warga peserta program PTSL. Warga mengatakan biaya awalnya diminta Rp.300 000 manakala sertifikat Tanahnya sudah jadi penambahan biaya 200 000, hingga mencapai Rp.500 000
Akan tetapi dari mulai dipastikan masuk permohonan,pendataan, pengukuran, pembayaran,dari tahun 2018/2019 sampai sekarang sertifikat tersebut belum ada/belum jadi.
Sedangkan data asli berupa AJB (Akta Jual Beli) diambil oleh panitia begitupun dengan Fhoto Copy-nya,saya Was Was tidak ada data yang menjadi pegangan, kalau sertifikat tidak keluar atau tidak jadi ” Tanah Saya Bodong gak ada surat suratnya.kehawatiran lainnya” Penyerahan data tidak disertakan Tanda terima,dan sertifikat Tanahnya belum jadi sampai sekarang. Ungkap BH. 25/3-2022.