Dalam satu waktu dilain tempat. Pihak yang mengaku penerima Data Dan uang dari masyarakat sekaligus RK di Desa Telukambulu,Yaman menceritakan nyaris secara datail dari mulai penghimpunan data sampai uang Rp.300 000 yang diterimanya dari masyarakat kemudian diserahkan kepada seseorang pihak Desa.
Program PTSL tahun 2018/2019 documen masyarakat yang saya bawa dan diserahkan ke Desa termasuk milik BH dan yang lainnya belum ada yang jadi, entah kalau bawaan yang lainnya.
Karena didusun ini (Cikeruh) satu team ada 3 orang. Biaya yang diminta dari masyarakat dibenarkan oleh Yaman sebesar Rp.500 000, awal 300 000 sisanya 200 000 nanti setelah jadi sertifikat Tanahnya. Tutur Yaman. 25/3-2022.
Hingga Berita ini terexpouse pihak terkait,Kades, kecamatan serta BPN belum dapat dikonfirmasi. 26/3-2022. (Yusup)