Bekasi,transnews.co.id-Siti Romlah (44) janda muda warga Dusun Citopeng Desa Kutamakmur kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang dicerai MP (Suami) seorang ASN Disdik Bekasi, melalui Amil desa.
Karuan saja tindakan MP yang menceraikan Siti Romlah disesalkan pihak keluarga, sebab tidak mencerminkan contoh seorang ASN yang baik. Apalagi dasar dugaan AMP menceraikan Siti Romlah karena dugaan perselingkuhan yang belum ada bukti kebenarannya
Sarji keluarga Siti Romlah,dirumahnya perihal perceraian Jum’at (4/9/2020) mengatakan,dirinya sangat menyesalkan dengan ulah MP seorang akademisi Abdi Negara yang menceraikan istri tidak melalui tahapan dan prosedur undang undang dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang izin perkawinan dan perceraian bagi seorang PNS.
Sebab,kata Sarji dalam Uu No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. PP nomor 9 th 1975 tentang pelaksanaan uu no 1th 1974 tentang perkawinan dan PP 10 th 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, SE Kepala BKN 08/SE/1983 Tentang perkawinan dan UU perceraian bagi PNS serta keputusan gubernur jabar No. 474.2/KEP.480-BKD /2019.
“Negara kita adalah negara hukum PNS diharuskan untuk mematuhi sebagai mana sumpah dan janji PNS,” kata Sarji.
Masih menurut sarji mengenai perceraian hal lumrah dilakukan seorang laki laki kepada istrinya, akan tetapi keluarga kami sangat tidak menerima dengan tudingan MP kepada Siti Romlah yang menuding telah melakukan perselingkuhan.