Dipicu Perselingkuhan Yang Belum Terbukti: ASN Disdik Bekasi Nikah Resmi, Cerai Lewat Amil Desa

“Hal tersebut harus dibuktikan, oleh karena menyangkut kondite martabat dan nama baik siti romlah dan keluarganya,”tegas Sarji.

Untuk di ketahui pada Kamis 18 Oktober 2018 Siti Romlah dinikahi oleh MP seorang duda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil bidang pendidikan wilayah Desa Karanghaur kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Pernikahan tersebut dalam documen tercatat diwilayah domisili hukum Kantor Urusan Agama kecamatan Tirtajaya Karawang, dengan nomor kutipan Akta Nikah 0624/23/2018 antara MP Pengantin laki-laki dan Siti Romlah sebagai pengantin perempuan.

Akan tetapi 24 Januari 2020 Siti Romlah di thalaq oleh MP lewat Amil di wilayah desa Kutamakmur dengan alasan Istrinya siti Romlah telah melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain

Secara yuridis tudingan perselingkuhan menurut Romlah tidak memiliki bukti, saksi dan fakta, sekaligus tidak adanya laporan ke pihak aparat penegak hukum.

Selanjutnya ikrar thalaq itu pun tidak dilanjutkan MP ketingkat Pengadilan Agama dan sampai dengan pertanggal 4 September 2020. Siti Romlah belum menerima rilis panggilan atau akta cerai dari pengadilan agama.

Hingga berita ini diturunkan MP mantan suami Siti Romlah belum bisa dikonfirmasi terkait alasan perceraian tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Padahal dugaan MP soal perselingkuhan Siti Romlah dengan laki laki lain belum terbukti.(Jsf) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com