SURABAYA, transnews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap mafia tanah pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu, pada awal tahun 2016.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan, bahwa perkara mafia tanah yaitu dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu yang berhasil diungkap oleh jajaran penyidik Subdit I Kamnek Ditreskrimum Polda Jatim.
“Perkara ini diawali dari adanya laporan polisi model B yaitu dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 17 Desember 2021. Jadi dilaporkan Desember 2021 tetapi peristiwa pidananya dimulai sejak tahun 2016,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, Senin (6/11).
Jadi singkatnya pada tahun 2016 awal. Pemilik tanah ini ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang, oleh karena itu atas keinginan tersebut kemudian menghubungi seseorang dan berangkai.
“Ada lima orang yang kemudian pada akhirnya melakukan tindak pidana yang kemudian kita jadikan tersangka,” jelasnya.
Tersangka satu bernama Eka Wulandari, kepada tersangka Eka, pemilik tanah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk minta tolong agar proses balik nama proses mensertifikatkan sebanyak 11 bidang dibantu.
“Tersangka Eka menyanggupi dan kemudian meminta bantuan kawannya tersangka Henry, dari tersangka Henry kemudian menghubungi kawannya lagi bernama Sultan Alamsyah untuk bisa membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut,” ungkapnya.