“Ditengah jalan ternyata ada proses-proses munculnya dokumen-dokumen palsu yang dibuat secara bersama-sama oleh kelima tersangka,” lanjutnya.
Kemudian motif nya kelima tersangka untuk mendapatkan keuntungan materi yaitu berupa uang.
“Tersangka EW mendapat Rp 850 juta namun dari proses penyidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka sebanyak Rp 230 juta lebih artinya tidak dapat dipertanggungjawabkan ketika tersangka menyampaikan untuk proses kegiatan sesuai dengan SOP,” tambahnya.
Kemudian untuk tersangka HEA mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 50 juta dari korban kemudian tersangka ketiga yaitu SA mendapatkan keuntungan Rp 30 juta kemudian untuk tersangka NA mendapatkan keuntungan ruang sebesar Rp 22 juta sedangkan untuk tersangka kelima AL mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000.
Untuk kelima tersangka EW dan HEA dikenakan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
Kemudian untuk tersangka SA dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara
Kemudian untuk tersangka keempat dan tersangka kelima yaitu NA dan AL dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Terhadap pelapor yaitu dari PPAT kerugian yang ditimbulkan adanya kerugian formil 11akte palsu yang muncul yang digunakan untuk membalikkan sertifikat yang kemudian dipalsukan seolah-olah dikeluarkan oleh Kantor PPAT Novitasari sehingga adanya muncul material yang notaris sebesar 55 juta.