Dirlantas Polda Jatim Cek Jalur Mudik Perbatasan

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Usman Latief saat meninjau jalur mudik di perbatasan Jatim.

Surabaya, Transnews.co.id – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latief Usman bersama pejabat Dit Lantas Polda Jatim melakukan pemantauan kesiapan Pos Pelayanan (Pos Yan) dan Pos Pengamanan (Pos Pam) di perbatasan atau pintu masuk Jawa Timur, pada Minggu (24/4/2022).

Kombes Pol Latief menyampaikan, bahwa untuk menyambut arus mudik maupun balik Lebaran maka jalur-jalur alternatif dan rekayasa lalu lintas di Lamongan yang dilalui oleh pemudik perlu disiapkan dengan matang.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia

“Jalur-jalur alternatif dan rekayasa lalu lintas di Lamongan yang dilalui pemudik ini perlu disiapkan secara matang untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik maupun arus balik lebaran,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut, Kombes Latief menjelaskan, pengecekan ini dilakukan melalui Elektronik Tactical Map Game (E-TMG). Selain itu, ia juga memberikan saran dan masukan kepada jajaran personel Satlantas Polres Lamongan agar mengikuti petunjuk pimpinan terkait tindakan Represif Edukatif kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Hari Kedua Uji Coba Ganjil-Genap Tol Cikampek Penerapannya Hingga Palimanan

“Tindakan Represif Edukatif kepada masyarakat diatur menggunakan Janur Kuning, dan optimalisasi penindakannya menggunakan ETLE maupun ETLE Mobile/ Incar, serta Pos Pelayanan untuk masyarakat pemudik ini haruslah nyaman dan aman dengan inovasi-inovasi pelayanan prima,” terangnya.

“Memastikan seluruh masyarakat yang akan memasuki Rest Area atau mendekati Pos Pam dan Pos Yan akan mendapat pemberitahuan bahwa ada Layanan Vaksinasi di Pos Yan Pam atau Yan tersebut,” lanjut Dirlantas Polda Jatim

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait