Disdagin Kota Bandung Berikan 150 Sertifikasi Halal dan 79 Sertifikat Uji Mutu kepada IKM

Bandung, Transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung memberikan 150 sertifikat halal dan 79 sertifikat uji mutu kepada para Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Bandung, di Hotel Horison, Kamis 9 Desember 2021.

Pemberian sertifikat tersebut didominasi oleh para pelaku usaha makanan dan minuman atau kuliner.

“Mudah-mudahan bisa membantu pemasaran para IKM karena ini rata-rata produknya kuliner,” tutur Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada acara pemberian sertifikasi halal dan Uji Mutu.

BACA JUGA :  Perketat AKB Masa Pandemi: Sejumlah Ruas Jalan Kota Bandung Ditutup 14 Hari

Menurutnya, kuliner memiliki pasar yang besar dalam kegiatan ekonomi di industri kecil menengah. Atas hal itu, Yana mendorong para pelaku usaha kuliner untuk terus berinovasi mengembangkan produk-produknya.

“Kita bantu fasilitasi para IKM untuk berkembang jenis kulinernya. Bantu pengemasan, uji mutu sampai sertifikat halalnya juga PIRT. Ini semua gratis,” tuturnya.

Terkait pengembangan produk, Yana mendukung agar para pelaku usaha untuk berinovasi dan melengkapi kebutuhan untuk menunjang peningkatan dalam pesarannya.

BACA JUGA :  Delapan Daerah di Jabar Deklarasi Pilkada Aman dan Berkualitas

“Kalau pengambangan produk, mereka sebagai pelaku usaha berinovasi terus. Produknya itu harus ada nutrision fact, itu menambah nilai jual bagi produk mereka,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan, tujuan pemberian sertifikasi tersebut sebagai jaminan kepada konsumen sehingga produk yang dipasarkan aman.

“Memberikan jaminan aman kepada konsumen tetang kehalalnya, batas kedaluwarsanya, dan kandungan komposisi gizi sudah ada. Jadi jaminan aman dan nyaman kepada konsumen,” kata Elly.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait