Disdagkop UKM Barito Timur Sosialisasikan Kebijakan Harga Minyak Goreng

Tamiang Layang, Transnews.co.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM atau Disdagkop UKM Kabupaten Barito Timur mensosialisasikan kebijakan penerapan minyak goreng satu harga untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini.

“Sosialisasi dilaksanakan mulai hari ini di Pasar Tamiang Layang dan toko-toko grosir di Kota Tamiang Layang dengan melibatkan UPT Pasar, Satpol PP dan TNI,” ujar Kepala Disdagkop UKM, Kariato, Senin (24/1/2022).

Pihaknya melakukan sosialiasi kebijakan minyak goreng satu harga sesuai dengan siaran pers Menteri Dalam Negeri yakni pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah: Stok Minyak Goreng Aman, Jangan Panic Buying

“Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil,” katanya.

Dia melanjutkan sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo sedangkan pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

BACA JUGA :  Penerapan HET Minyak Goreng di Barito Timur Terkendala Distribusi

“Ritel modern telah mulai menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat,” ujarnya.

Dia berharap saat minyak goreng satu harga tersedia di toko, masyarakat tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng akan tersedia dalam jumlah yang cukup.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait