KOTA BANDUNG, transnews.co.id-Dinas Pendidikan Provinsi Jabar mengecam setiap kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, termasuk tindakan pemukulan oleh oknum guru di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.
Menanggapi kejadian tersebut, Disdik Jabar bergerak cepat dalam pemeriksaan terhadap kasus itu dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Untuk itu, sesuai mekanisme yang berlaku, Kepala SMAN 12 Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan nomor 421/617/SMAN.12/BKS/XI/2019 yang secara resmi mencopot oknum guru tersebut dari jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
“Disdik Jabar bertindak tegas dalam menanggapi kasus pemukulan di SMAN 12 Bekasi ini. Sudah tidak zamannya lagi melakukan kekerasan untuk membina siswa supaya menjadi benar,” ujar Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika saat ditemui Wartawan di kantornya, Kamis (13/2/20).
Keputusan diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (pasal 11).
Selain menolak pemukulan terhadap siswa, Disdik Jabar juga mengecam tindakan oknum guru tersebut karena mencederai komitmen dalam menghadirkan sistem dan tata kelola pendidikan yang maju.
“Tentunya hal itu (pemukulan) mencederai dunia pendidikan, padahal kami sudah meluncurkan berbagai program peningkatan kualitas mental, termasuk bagi guru,” tambah Dewi.
Berbagai program unggulan dalam memajukan dunia pendidikan Jabar melalui aset fundamental itu, lanjut Dewi, di antaranya adalah program Jabar Masagi dan kampanye #SenyumKarena.