Disdik Jabar Minta Orang Tua Kalahkan Ego dan Utamakan Pendidikan Anak

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok – Ketua MKKS SMA Kota Depok, Mamad Mahpudin menjelaskan beragam persoalan seputar PPDB tingkat SMA di Koya Depok, salah satunya tentang langkah KCD membuka sekolah terbuka tingkat SMA.

Hal itu dikatakan Mamad mengingat masih adanya segelintir orang tua yang masih memaksakan anaknya masuk di sekolah negeri, meski PPDB tahun ini dinyatakan telah ditutup.

“Jika memang KCD menghendaki dibuat SMA terbuka, kami disini ya hanya menjalankan perintah. Akan kami laksanakan,” kata Mamad saat mengunjungi kantor PWI Depok, Jumat (27/7/2023)

BACA JUGA :  Langkah Disdik Jabar Keluarkan 51 Siswa SMA Didepok Tuai Kecaman

Mamad juga mengatakan baiknya orang tua bisa berfikir lebih jernih untuk memberikan edukasi kepada anaknya.

“Jika anaknya memang tidak bisa diterima lewat jalur yang telah disediakan, alangkah baiknya tidak memaksakan kehendak masuk ke sekolah negeri dengan cara memaksa,” ujar Mamad.

Pria yang juga kepala sekolah SMAN 4 Depok itu juga menjelaskan alasan mengapa orang tua harus memberikan edukasi kepada anaknya tentang metode pendidikan. Keterbatasan kuota ia katakan menjadi alasan SMAN di Kota Depok tidak bisa mengakomodir semua peserta didik.

BACA JUGA :  Langkah Disdik Jabar Keluarkan 51 Siswa SMA Didepok Tuai Kecaman

“Jumlah kuota yang tersedia jauh lebih sedikit dari jumlah peminat, itu alasan kami tidak bisa mengakomodir semua keinginan. Kami berharap semua pihak mengerti betapa dilemanya kami setiap musim PPDB,” ujarnya.

Dengan memaksakan kehendak kata Mamad, pihak sekolah selalu mendapatkan dampak negatif dari setiap orang yang merasa tidak terakomodir.

“Dampaknya, semua yang merasa tidak puas akan berusaha menyudutkan semua unsur pendidikan dengan membuat narasi seolah-olah kami yang salah,” tutur Mamad.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait