Disdik Jatim Pastikan Tidak Ada Klaster COVID-19 di PTM Jenjang SMA/SMK dan SLB

Reporter: Hadi Martono
Editor: MAS

Surabaya, transnews.co.id – Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan sampai saat ini tidak ditemukan klaster COVID-19 dari pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang SMA/SMK dan SLB.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (23/9/2021) mengatakan, dari data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dia terima adanya klaster COVID-19 saat PTM terjadi di jenjang SD dan SMP.

“Data klaster sekolah terhadap COVID-19 secara nasional dari Kemendikbud yakni 45,97 persen dari jenjang SD dan 19,07 persen dari jenjang PAUD dan SMP,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo bersama Komisi A DPRD Segera Konsultasi ke Kemendagri Terkait Pembatalan Pelantikan ASN

Wahid mengatakan, laporan yang dia terima dari para Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Jatim menyebutkan tidak ada klaster yang terjadi dari PTM jenjang SMA/SMK atau SLB.

“Laporan dari para Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Jatim untuk SMA/SMK SLB di Jatim aman dari klaster COVID-19 sekolah,” katanya melalui pesan singkat.

Meski relatif aman, pihaknya tetap melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM jenjang SMA/SMK atau SLB yang berjalan 22 hari untuk mengantisipasi adanya klaster COVID-19.

BACA JUGA :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Dinsos Jatim Berbagi Bersama Anak Yatim

“SMA/SMK atau SLB telah 100 persen PTM. Untuk evaluasi, yang pertama sekolah melakukan hybrid learning, perpaduan antara tatap muka dan daring,” katanya.

Karena tatap muka hanya berlangsung selama dua jam, lanjut Wahid, maka kekurangannya ditambahi pada pembelajaran jarak jauh. Setelah pulang sekolah mengikuti PTM, siswa akan mengikuti pembelajaran jarak jauh di rumah.

“Ini diantisipasi agar siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka tidak nongkrong di kafe bersama teman-temannya,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait