Amuntai, Transnews.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan pembalajaran tatap muka (PTM). Siswa yang belum divaksinasi hanya boleh belajar secara daring atau online.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama HSU bernomor 420/470/Disdikbud/2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Kementerian Agama HSU, pada Kamis (24/2) lalu.
Kepala Disdikbud HSU, Jumadi menjelaskan peserta didik yang belum divaksin tidak diizinkan mengikuti pembalajaran tatap muka.
Kebijakan ini menurut Jumadi berlaku untuk satuan pendidikan mulai dari SD/MI hingga SMP/MTS.
“Kami tidak melarang anak sekolah kalau memang anak tidak divaksin. Bagi anak yang belum divaksin siswa SD/MI dan SMP/MTS disepakati bersama Disdikbud dan Kementerian Agama bisa sekolah melalui online,” tegas Kepala Disdikbud HSU, Jumadi, Jumat (4/3/2022).
Sementara bagi siswa yang sudah melakukan vaksinasi diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Menurutnya, hal ini bertujuan guna memberi keadilan antara siswa yang sudah divaksin dan siswa belum divaksin.
“Supaya ada asas keadilan dan menerapkan mekanisme prokes. Bagi siswa yang sudah mengikuti vaksin dia mengikuti proses PTM di kelas, sedangkan bagi siswa yang tidak divaksin mengikuti sekolah secara online.” ucapnya.