Disdikbud Pasaman Barat Gelar Sosialisasi PSP Bagi Kepala Sekolah PAUD, TK, SD dan SMP

Pasaman Barat, Transnews.co.id – Dalam rangka memberi pemahaman yang baik tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) terhadap kepala sekolah (kepsek) tingkat PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Pasaman Barat, Pemerintah Daerah Pasaman Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Sosialisasi Program Sekolah Penggerak Tahun 2022.

Kegiatan sosialisasi PSP diikuti oleh 275 orang peserta yang terdiri dari 19 pengawas sekolah, 46 kepala Sekolah SMP, 128 kepala sekolah SD dan 82 kepala PAUD.

BACA JUGA :  Atasi Over Capacity TPA Regional, Wagub Sumbar Dorong Produktivitas Bank Sampah

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pasaman Barat, Agusli menjelaskan, Program Sekolah Penggerak (PSP) adalah program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik, baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun non kognitif (karakter) untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

“Proses transformasi satuan pendidikan tersebut diawali dengan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, yaitu kepala sekolah dan guru sebagai upaya menciptakan SDM yang unggul,” kata Agusli.

BACA JUGA :  Polda Sumbar Turunkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa di Pasaman

Agusli menambahkan, kegiatan bertujuan agar Kepala Sekolah di Pasbar sukses sebanyak mungkin dalam mengikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak pada angkatan III.

“Untuk itu, sebagai mitra kerja dalam mensukseskan sosialisasi PSP Pasbar, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatra Barat mengirim narasumber yang berkompeten yakni, Dra Nellis, M.Pd dan Dr Silvi, untuk memberikan materi dalam sosialisasi ini,”ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait