Selanjutnya mampu melaksanakan tugas dalam merencanakan, menganggarkan dan melaporkan segala sesuatu jenis belanja menggunakan anggaran BOS tahun 2019.
Diharapkan peran aktif kepada semua Kepala Sekolah dan Bendahara BOS jenjang SD dan SMP (Negeri dan Swasta) Se-Kecamatan Cianjur dan Karangtengah untuk sungguh-sungguh dalam mengikuti rangkaian pembinaan ini, agar benar-benar memahami tentang peraturan, petunjuk dan pedoman BOS Tahun 2019 yang tertulis pada Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Surat Edaran (SE) Permendagri No. 971-7791 Tahun 2018,” Pungkasnya. (Mal)