Disdukcapil Depok Jemput Bola ke 46 SMA/K

Reporter: DiM
Dok. Disdukcapil Depok
Dok. Disdukcapil Depok

DEPOK,transnews.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mulai menyambangi 46 Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat untuk melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP.

Layanan jemput bola Kasih E-KTP di Sekolah (De’Siplah) tersebut dimulai 22 Juli hingga 24 September 2024 mendatang.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan pihaknya mendatangi sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA :  Dukung Terwujudnya Single Identity Number, Telkom Jalin Kolaborasi Strategis dengan Ditjen Dukcapil

Masing-masing sekolah akan mendapatkan layanan jemput bola selama dua hari atau lebih sesuai kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.

“Sudah ditentukan jadwalnya sesuai kesiapan dari pihak sekolah. Layanan ini kami berikan untuk sekolah negeri dan swasta di Kota Depok,” tuturnya, Rabu (24/07/2024).

Nuraeni menambahkan, pihaknya mengajak sekolah untuk memberikan dukungan penuh dalam memberikan kemudahan perekaman hak E-KTP kepada siswa, yaitu dengan penyediaan sarana yang nyaman untuk pelaksanaan perekaman E-KTP.

BACA JUGA :  Dirjen Dukcapil: Optimalkan Pelayanan Adminduk secara Online di Karawang

Selain itu, tambah Nuraeni, pihaknya juga menyampaikan kepada pihak sekolah untuk melakukan sosialisasi kepada siswanya terkait layanan ini.

Siswa diminta membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan nama dan data diri.

“Sekedar mengingatkan siswa untuk membawa pakaian salin yang berkerah dan rapi,” tambahnya.

Berikut jadwal layanan jemput bola perekaman E-KTP di 46 SMA/K seserajat di Kota Depok:

1. SMA Negeri 2 Depok pada 22-23 Juli 2024

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *