Dishub Jatim Berikan SK Gubernur Tentang Pengawasan Biaya Jasa Kepada Driver Online

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Kadis Dishub Jatim Nyono, saat memberikan SK Gubernur Jatim kepada perwakilan driver online di Kantor Pemprop Jatim, Kamis (20/7)
Kadis Dishub Jatim Nyono, saat memberikan SK Gubernur Jatim kepada perwakilan driver online di Kantor Pemprop Jatim, Kamis (20/7)

SURABAYA, transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188/291/KPTS/013/2023, tertanggal 10 Juli 2023, tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur.

SK Gubernur tersebut, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, dan disambut gembira serta sujud syukur Ojek Online (Ojol), di kantor Pemprov Jatim, Kamis (20/7/2023).

SK Gubernur Jawa Timur mengatur tentang pelaksanaan pengawasan terhadap biaya jasa transportasi online diberikan oleh Kepala Dishub Jatim kepada perwakilan dari Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur, perwakilan aplikator transportasi online, dan perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah Jawa Timur.

BACA JUGA :  Tindaklanjuti MoU Penyediaan Layanan BTS, Tiga Hal Perlu Diperhatikan Dishub Kota Depok

Selain itu, penyerahan juga disaksikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, Mohammad Gunawan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin serta sejumlah pejabat Pemprov Jatim.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dishub Jatim, Nyono mengatakan, SK tersebut sebagai terobosan untuk teman-teman Frontal agar tidak terlalu lama menunggu tentang ketentuan tarif jasa transportasi online. SK Gubernur itu sudah melalui pembahasan yang detail dalam kerangka kewenangan Dishub Jatim.

BACA JUGA :  Dishub Depok Serahkan Bantuan Pendidikan untuk Anak Yatim Piatu Terdampak Covid-19

“SK Gubernur tersebut artinya sudah mulai berlaku, karena itu aplikator sudah bisa melakukan penyesuaian, dan pemberian SK tersebut adalah bagian dari sosialisasi kepada kita semua, baik teman-teman Frontal Jatim, aplikator, teman-teman KPPU, Diskominfo Jatim, dan dinas-dinas di pemerintah kabupaten dan kota, dan akan melakukan sosialisasi secepatnya di daerah, “tegasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait