Ia menambahkan, SK Nomor : 188/291/KPTS/013/2023 tertanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatur tentang tarif batas atas dan bawah jasa driver online serta tarif minimal per kilometer.
SK Gubernur memutuskan pelaksanaan pengawasan terhadap biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur untuk zona 1 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Selanjutnya, biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dimaksud dalam SK Gubernur tersebut terdiri atas : biaya jasa batas bawah Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas Rp 2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa diantaranya Rp 8.000 sampai dengan 10.000.
Sementara itu, Koordinator Frontal Jatim, Titto Ahmad memberikan apresiasi kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa atas diterbitkannya Surat Keputusan terkait tarif jasa driver online. Ia berharap SK tersebut bisa dilaksanakan dengan baik oleh para aplikator.