Dishub Kota Bandung Sosialisasikan Retribusi Pemindahan Kendaraan Parkir Liar

Kota Bandung,transnews.co.id-Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pehubungan akan segera melakukan tindakan tegas terhadap warga yang parkir kendaraan di sembarang tempat (parkir liar).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 tahun 2020, tentang biaya retribusi pemindahan kendaraan dan biaya inap kendaraan yang menggunakan derek.

Menurut Rizal petugas Dinas Perhubungan kota Bandung sekaligus sebagai Komandan Regu dalam kegiatan sosialisasi di persimpangan Cicaheum Selasa (18/5/2021) mengatakan bahwa kegiatan ini akan terus berlangsung sampai pekan depan dan dilaksanakan dibeberapa titik persimpangan.

BACA JUGA :  Desa Sukamanah Pangalengan Gelar 1000 Vaksin Gratis

Rizal yang didampingan oleh Amalia berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan semakin tertib dalam menempatkan kendaraannya dilahan parkir yang sudah ditentukan.

“Kegiatan sosialisasi ini sudah dilakukan sejak desember 2020,”ujarnya. (Aks) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait