Dishub Pekanbaru Tindak Juru Parkir Liar di Kawasan STC

Pekanbaru, Transnews.co.id – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menindak juru parkir (Jukir) liar yang berada di kawasan Jalan Jendral Sudirman, tepat di depan Sukaramai Trade Center (STC). Sejumlah jukir ini melakukan pungutan parkir di wilayah bukan kantong parkir.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, pihaknya sepekan ini itensif melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi tersebut.

“Kami secara rutin melakukan pengawasan terhadap parkir sembarangan itu. Kami sudah menegur dan menindak juga. Kami larang para jukir yang muncul sendiri itu,” ujar Yuliarso, Selasa (12/4/2022).

BACA JUGA :  RSUD Arifin Achmad Riau Akan Miliki Gedung Jantung Terpadu

Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Yuliarso menyebut, pihaknya akan mempersiapkan sanksi yang lebih tegas lagi bagi para jukir dan masyarakat yang memarkirkan kendaraan disana.

Dishub juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait sanksi tegas yang bakal diberikan. Ada pemberlakuan sanksi tilang, denda, hingga derek kendaraan.

“Nanti kita akan sesuaikan dengan regulasi yang ada. Namun ini langkah terakhir, jadi kita persuasif ke masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA :  Disnaker Riau Catat Ada 222 TKA selama 2021

Yuliarso mengimbau kepada pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang bukan kantong parkir. Masyarakat diminta mematuhi rambu-rambu kendaraan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait