Dishub Surabaya Periksa Kelaikan Bus di Terminal Jelang Nataru

Kondisi armada Bus yang layak jalan di terminal Purabaya Bungurasih

Surabaya, Transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan alat transportasi publik. Salah satunya melakukan ramcheck pada angkutan umum bus di terminal. Seperti di terminal Bungurasih dan Tambak Osowilangun (TOW).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat memastikan, pada peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, armada bus AKDP, AKAP dan Bus Kota yang beroperasi zero accident (nihil kecelakaan).

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya

“Tentu akan kita cek. Kita pastikan setelah bus keluar dari terminal kita tidak ada kendala dan safe bagi penggunanya,” kata Irvan, Selasa, (21/12/2021).

Pengecekan yang dilakukan oleh personil Dishub Kota Surabaya tersebut, nantinya akan dilihat dari segi administratif smart card dan kartu pengawasan trayek. Agar lebih safety, bus juga harus memenuhi syarat teknis seperti fungsi lampu kendaraan, wiper, kaca, rem, kondisi ban dan masih banyak lainnya. Bukan itu saja, perlengkapan darurat, seperti kotak P3K, apar, dan lain sebagainya juga tak luput dari pengawasan.

BACA JUGA :  Guna Pastikan Kota Surabaya Aman dan Sehat, Polrestabes Surabaya Gelar Simulasi Pam Nataru

“Kalau tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka tidak bisa keluar dari terminal, tidak boleh mengangkut penumpang dari terminal. Karena bus akan kami tempeli stiker khusus laik jalan,” ujar Irvan.

Masih kata Kadishub Irvan, rata-rata setiap hari ada delapan unit bus yang tidak laik jalan. Oleh karena itu, bus akan diberhentikan dan dilarang mengangkut penumpang. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum naik bus dan melihat stiker kelaikan jalan bus pada kaca sisi depannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait