Muara Enim, Transnews.co.id – Di awal bulan April 2022, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Ardian Arifanardi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Inspektur Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Suhermansyah di Kantor Diskominfo pada Jumat (1/4) pagi.
Dalam sambutannya, Ardian menerangkan, Penandatanganan tersebut menandai sinergisitas kedua instansi tersebut dalam mengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Kabupaten Muara Enim.
“Diskominfo selaku admin pengelola SP4N-LAPOR! Kabupaten Muara Enim memerlukan peran Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk dapat melakukan pengawasan dan intervensi dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas tindak lanjut atas aduan masyarakat pada pengelolaan SP4N di Kabupaten Muara Enim,” imbuhnya.
Ditemui secara terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Data Infomasi Publikasi dan Statistik, Harry Aries Saputra menjelaskan bahwa pengelolaan SP4N-LAPOR! Kabupaten Muara Enim terlaksana cukup baik.
Tahun 2020, Kabupaten Muara Enim masuk dalam TOP 46 Instansi Pemerintah dalam Kompetisi SP4N se-Indonesia yang diselenggarakan olek Kemenpan RB. “Mudah-mudahan dengan adanya sinergisitas ini, Kabupaten kita bisa masuk TOP 15 di ajang mendatang”, harapnya.
Acara ini dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan kerja sama pendidikan dan pelatihan siswa magang dari SMK Negeri 1 Belimbing, SMK Negeri 1 Tanjung Agung dan SMK Negeri 1 Semende Darat Laut serta Edukasi Informasi Melalui Siaran Radio dengan MTs Negeri 1 Muara Enim.